WahanaNews-Labuhanbatu | Publik dihebohkan dengan informasi penemuan sabu-sabu sebanyak dua puluh bungkus (20kg) oleh seorang nelayan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, pada Jumat (22/7/2022) kemarin.
Sudah lima hari berlalu hingga kini pihak Kepolisian belum juga melakukan merilis ataupun melakukan konferensi pers terkait penemuan barang haram tersebut. Sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat siapa pemilik serbuk kristal putih itu.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Hampir seminggu udah, siapa pemiliknya? Ngak mungkin ngak ada pemilik sabu itu. Masyarakat udah heboh," kata Muslim Manik, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (27/7/2022).
Dikatakan Muslim, wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini darurat narkoba. Jadi, saat ini masyarakat berkeinginan agar pihak kepolisian serius mendalami penemuan sabu-sabu yang jumlahnya tidak sedikit itu.
"Segera ungkap, Labuhanbatu ini darurat narkoba, saya yakin Kapolres AKBP Anhar serius memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Kasian penerus bangsa ini, udah banyak yang jadi budak sabu," ucapnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sayangnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar dan Kasat Narkoba (Kasnar) Polres Labuhanbatu AKP Martualesi kompak bungkam saat dikonfirmasi terkait perkembangan penemuan dua puluh kilo sabu-sabu tersebut, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan di Labuhanbatu bernama Jainal Arifin, warga Dusun 4 Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menemukan narkoba jenis sabu dalam sebuah tas, Jumat (22/7/2022) sekira pukul 22.39 WIB.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022) membenarkan kejadian tersebut. Katanya, barang haram itu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyelidikan. Menurut Kapolsek, informasi tersebut didapat dari warga disana.