Labuhanbatu.WahanaNews.co - Kapolsek Kualuh, AKP Nelson Silalahi, mengungkapkan tindakan tegas terhadap penadah dan pencuri buah kelapa sawit. Meski telah diingatkan, tindakan pencurian tetap terjadi, memaksa Polsek Kualuh Hulu untuk mengambil langkah penegakan hukum.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Mei 2024, Kapolsek Kualuh Hulu dari Polres Labuhan Batu, bersama dengan Kanit Reskrim dan Binmas, telah mengundang pengepul dan pedagang buah kelapa sawit dari dua kecamatan, Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. Mereka memberikan sosialisasi dan peringatan untuk tidak membeli buah kelapa sawit dari sumber yang tidak jelas, sebagai upaya pencegahan dini terhadap pencurian yang meresahkan pemilik kebun.
Baca Juga:
Pasutri Pencuri Puluhan Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi
Kapolsek Kualuh telah menanggapi laporan warga tentang maraknya pencurian di Desa Perpaudang, pada 22 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Ilhamsyah, melakukan patroli di Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
"Tim berhasil mengamankan seorang pelaku dan penadah buah kelapa sawit curian, yang mengakui perbuatannya dan menyebutkan asal buah curian dari perkebunan PTMP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu," ujarnya.
Sambung AKP Nelson, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti yang meliputi 143 tros buah kelapa sawit, keranjang gandeng, tojok, dan gancu, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Baca Juga:
Ops Sikat Toba 2023, Polres Tapteng Ungkap 15 Kasus Curas, Curat dan 7 Penadah
"Kedua penadah dan pelaku pencurian buah kelapa sawit kini berada di tangan Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 362 KUHP untuk pelaku pencurian, dan Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 481 KUHP untuk penadah," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]