WahanaNews - Labuhanbatu | Hampir dua bulan peristiwa teror dan pengancaman yang dialami seorang Jurnalis pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 22.20 WIB belum menemui titik terang.
Pasalnya, hingga kini pelaku mengaku sebagai oknum mafia penampungan crude palm oil (CPO) Asen CS belum juga ditangkap pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu meski sudah dilaporkan susuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2151/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut. Teror dan pengancaman itu mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Anehnya, baik Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting masih bungkam meski kegiatan penampungan CPO ilegal itu masih terus beroperasi di wilayah kerjanya.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti seolah melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal beroperasi di wilayah hukum-nya.
Terpisah, Ketua LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik juga turut mengecam aksi teror dan pengancaman yang dilakukan oleh para mafia CPO tersebut.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Ketua LSM itu juga dengan tegas agar pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu segera menindak para pelaku agar ada efek jera.
" Kita mengecam tindakan itu. Kita minta pihak Kepolisian agar segera menindak para pelaku, jangan ada pembiaran kegiatan ilegal, terlebih mafianya melakukan teror dan pengancaman terhadap seorang Jurnalis " tegas Muslim Manik, menanggapi lamanya pelaku teror itu ditindak, Jumat (2/12/2022).
Diakhir statement-nya aktivis LSM itu mengatakan bahwa Pihak Kepolisian jangan takut dengan mafia.