WahanaNews-Labuhanbatu | KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML) menyarankan agar pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu melakukan tes urine terhadap para pelaku penganiayaan wartawan, Abi Pasaribu.
" Ya kita dari Masyarakat Labuhanbatu menyarankan polisi agar melakukan tes urine kepada ke tujuh orang terduga pelaku penganiayaan wartawan Abi Pasaribu" sebut Ketua LSM - KML, Hanafiah kepada redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Minggu (28/08/2022).
Baca Juga:
Polres Subulussalam dan Dinas Terkait Cek Kondisi Kendaraan dan Kesehatan Pengemudi Angkutan Umum
Tes urine tersebut, lanjutnya, guna mengetahui para tersangka yang melakukan tindakan brutal itu, positif mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang atau tidak.
" Sebaiknya polisi wajib melakukan itu (tes urine), mengingat daerah kita ini zona darurat narkoba" tegasnya.
Sebelumnya, terbongkarnya otak pelaku perencanaan penganiayaan yang nyaris menghilangkan nyawa Abi Pasaribu seorang wartawan warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (19/08/2022) lalu adalah seorang oknum ketua OKP.
Baca Juga:
Mendadak, Kapolsek Kalukku Lakukan Tes Urine Terhadap Seluruh Personilnya
" Pada hari Selasa dua orang pelaku menyerahkan diri ADR alias Anjas (Ketua OKP) dan BD alias Babang. Karena kami imbau untuk menyerahkan diri " kata AKP Rusdi kepada WahanaNews Labuhanbatu, Kamis (25/08/2022).
Lima dari tujuh orang terduga pelaku penganiayaan Abi Pasaribu, ternyata bersaudara.
Terungkapnya status keluarga tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (24/08/2022).
" Lima orang ini adalah keluarga, semuanya berhubungan atau saudara, jadi itu motif dari penganiayaannya " jelas AKP Rusdi.
Dibekap Polda Sumut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku sadis yang nyaris menghilangkan nyawa, Abi Pasaribu.
" Ketujuh pelaku tersebut yakni berinisial AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21). Semua pelaku merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu " papar Kasat.
Atas tindak pidana yang nyaris menghilangkan nyawa ayah satu anak itu, lanjut Kasat, ke tujuh pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Awalnya diberitakan, seorang wartawan atasnama Abi Pasaribu (34) warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu dianiaya sejumlah orang tidak dikenal (OTK), Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pukul 00.15 WIB.
Wartawan yang bekerja di media online matatelinga.com itu nyaris tewas dianiaya sejumlah orang dilokasi kantor sejumlah organisasi yang tergabung dikantor yang berlokasi di Komplex Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Rantau Selatan.
" Ya, aku dianiaya sekitar delapan orang dilokasi kantor ( Bravo 5, Pers Police dan Forwin), semua pelaku memakai masker, jadi aku ngak ada yang kenal " kata Abi mengawali perbincangan kepada sejumlah awak media dikediamannya, Jumat, 19 Agustus 2022, Siang. [hab]