WahanaNews-Labuhanbatu | BANGUNAN yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan air mineral di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
" Hampir setahun itu bangunan tambahan untuk gudang air mineral berdiri. Informasi belum ada izin bangunannya " sebut salah seorang sumber kepada WahanaNews Labuhanbatu, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga:
Super Hemat, Pasangan Ini Cuma Sajikan Air Bening di Resepsi Pernikahannya
Terpisah, saat tanyai terkait status izin bangunan gudang tersebut, salah seorang karyawan mengaku tidak mengetahui dan mengarahkan konfirmasi kepada atasannya.
" Kami tidak tahu bang, coba besok pagi aja abang datang biar jumpa sama manajernya " kata wanita berhijab dikantor yang berlokasi dekat gudang itu.
Dugaan tidak berizinnya pendirian bangunan tersebut dikuatkan dengan tidak dijawabnya konfirmasi awak media ini kepada Manajemen perusahaan air mineral tersebut.
Baca Juga:
Desak Pelabelan BPA pada Galon Air Minum, Pakar: Ini Hak Konsumen
Ketika dikonfirmasi Kepala Depo TSM Labuhanbatu, Diki Irwanto terkait izin bangunan tambahan yang dijadikan gudang penyimpanan air mineral tersebut. Hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan.
Pantauan WahanaNews Labuhanbatu dilokasi gudang, tampak bangunan gedung tambahan dengan lebar lebih kurang lima puluh meter dan panjang sekitar dua puluh meter itu dicat warna biru.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi mengaku tidak mengetahui izin bangunan tersebut.
“ Ngga tau bang, tapi bisa dicek itu di akun dinas ” ucapnya.[hab]