WAHANANEWS - Labuhanbatu l
Upaya kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AZ alias Nami (30), warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu malam (20/8/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir. Warga resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu siap edar beserta perlengkapan lainnya,” jelas Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
Baca Juga:
Aiptu Alpiansyah Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pertanian Jagung
6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,6 gram,
1 pipet plastik berbentuk sekop,
1 tisu putih,