WAHANANEWS - Jakarta l Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan harus dijalankan dengan memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Minta Arahan Sejuk dan Damai Presiden Prabowo kepada TNI-Polri, Menyikapi 1 Desember di Tanah Papua
Briptu Jois Y, personel Polri yang turut menyampaikan imbauan, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara bijak dan tidak anarkis.
“Silakan sampaikan pendapat dengan tertib. Bijak menyuarakan aspirasi adalah wujud bangsa yang bermartabat. Mari kita pastikan #DemokrasiTanpaAnark,” ujar Briptu Jois.
Dalam imbauan Polri, dijelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi saat menyampaikan pendapat di muka umum, di antaranya:
Baca Juga:
Menkum Supratman Dituding Tidak Patuhi Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;