Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi yang tergolong suap wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan. Laporan ini disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ASN dapat melakukan pelaporan gratifikasi melalui beberapa saluran resmi, di antaranya:
Baca Juga:
1.018 PPPK Pemko Medan Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
1. Aplikasi GOL KPK di laman gol.kpk.go.id, atau dengan mengunduh aplikasi GOL di Google Play Store maupun App Store.
2. Surat elektronik (e-mail) ke alamat: [email protected] dengan mengisi formulir pada tautan bit.ly/mari_laporgratifikasi.
3. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemkab Labusel yang berlokasi di Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Prank Gaji Guru: Tingkah Pemerintah Belum Berubah
Melalui penegasan ini, Pemkab Labuhanbatu Selatan berharap seluruh ASN semakin disiplin dalam menolak gratifikasi dan patuh melakukan pelaporan. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.*
[Redaktur : Habibi]