Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi yang tergolong suap wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan. Laporan ini disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ASN dapat melakukan pelaporan gratifikasi melalui beberapa saluran resmi, di antaranya:
Baca Juga:
Pemkab dan Polres Labusel Kolaborasi Tingkatkan Produktivitas Pertanian Lewat Penanaman Jagung Serentak
1. Aplikasi GOL KPK di laman gol.kpk.go.id, atau dengan mengunduh aplikasi GOL di Google Play Store maupun App Store.
2. Surat elektronik (e-mail) ke alamat: [email protected] dengan mengisi formulir pada tautan bit.ly/mari_laporgratifikasi.
3. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemkab Labusel yang berlokasi di Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Bupati Fery: Grasstrack Bukan Sekadar Balapan, Tapi Momentum Membangun Semangat dan Persatuan
Melalui penegasan ini, Pemkab Labuhanbatu Selatan berharap seluruh ASN semakin disiplin dalam menolak gratifikasi dan patuh melakukan pelaporan. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.*
[Redaktur : Habibi]