WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja. Penegasan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 188.45/461/lt. Kab/2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan.
Melalui aturan tersebut, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labusel diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan gratifikasi secara tertib dan tepat waktu.
Baca Juga:
Pemkab dan Polres Labusel Kolaborasi Tingkatkan Produktivitas Pertanian Lewat Penanaman Jagung Serentak
Dalam instruksi yang disampaikan, disebutkan bahwa setiap pimpinan perangkat daerah dan ASN di jajarannya wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban tugas.
“Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka wajib segera dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian penegasan Pemkab Labusel.
Adapun jenis gratifikasi yang harus dilaporkan antara lain:
Baca Juga:
Bupati Fery: Grasstrack Bukan Sekadar Balapan, Tapi Momentum Membangun Semangat dan Persatuan
Pemberian uang dan/atau setara uang, termasuk voucher, cek, barang, fasilitas, dan akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait pelaksanaan tugas ASN.
Pemberian dari pegawai instansi lain, mitra kerja, maupun pihak ketiga, termasuk notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, maupun kantor konsultan dalam rangka kerja sama yang sedang berlangsung.
Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, hiburan, paket wisata, biaya pengobatan gratis, atau voucher, yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban ASN.