5. Inovasi Desa Digital – Kepala desa didorong berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya melalui aplikasi SiPelopor yang dikembangkan Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu.
“Lima poin penting ini saya harapkan dapat dijalankan dengan baik agar roda pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya, pembangunan desa meningkat, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.
Baca Juga:
Bupati Maya Hasmita Ajak Masyarakat Bergotong Royong Besarkan Koperasi Merah Putih di Labuhanbatu
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Labuhanbatu, Sopianto, melaporkan dasar pelaksanaan pengukuhan ini adalah Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/139/DPRD/2025 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
Adapun 18 desa yang kepala desanya dikukuhkan masa jabatannya yaitu:
1. Desa Afdeling I Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat)
Baca Juga:
PKK Labuhanbatu Mantapkan Program IVA Test, Disupervisi Tim PKK Sumut
2. Desa Afdeling II Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat)
3. Desa Kampung Baru (Kecamatan Bilah Barat)
4. Desa N-1 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)