WAHANANEWS - Rantauprapat l Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 18 kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Baca Juga:
Bupati Maya Hasmita Ajak Masyarakat Bergotong Royong Besarkan Koperasi Merah Putih di Labuhanbatu
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap semangat pengabdian dan kerja nyata bagi masyarakat desa semakin meningkat,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan lima poin penting yang harus menjadi perhatian para kepala desa dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
1. Review RPJMDes – Paling lama tiga bulan ke depan, kepala desa wajib menyusun dan menetapkan review RPJMDes dengan bimbingan Dinas PMD dan camat.
Baca Juga:
PKK Labuhanbatu Mantapkan Program IVA Test, Disupervisi Tim PKK Sumut
2. Disiplin Tupoksi – Kepala desa diminta melaksanakan tugas sesuai tupoksi dengan penuh tanggung jawab.
3. Kemitraan dengan BPD – Kepala desa dan BPD harus menjalin komunikasi harmonis, bersinergi, serta menjaga koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
4. Pengelolaan Keuangan Desa – Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) harus dikelola sesuai prosedur dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.
5. Inovasi Desa Digital – Kepala desa didorong berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya melalui aplikasi SiPelopor yang dikembangkan Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu.
“Lima poin penting ini saya harapkan dapat dijalankan dengan baik agar roda pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya, pembangunan desa meningkat, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Labuhanbatu, Sopianto, melaporkan dasar pelaksanaan pengukuhan ini adalah Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/139/DPRD/2025 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
Adapun 18 desa yang kepala desanya dikukuhkan masa jabatannya yaitu:
1. Desa Afdeling I Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat)
2. Desa Afdeling II Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat)
3. Desa Kampung Baru (Kecamatan Bilah Barat)
4. Desa N-1 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
5. Desa N-2 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
6. Desa S-1 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
7. Desa S-6 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
8. Desa Pangkatan (Kecamatan Pangkatan)
9. Desa Perkebunan Pangkatan (Kecamatan Pangkatan)
10. Desa Teluk Sentosa (Kecamatan Panai Hulu)
11. Desa Sei Jawi-Jawi (Kecamatan Panai Hulu)
12. Desa Sei Siarti (Kecamatan Panai Tengah)
13. Desa Sei Merdeka (Kecamatan Panai Tengah)
14. Desa Sei Rakyat (Kecamatan Panai Tengah)
15. Desa Selat Beting (Kecamatan Panai Tengah)
16. Desa Pasar Tiga (Kecamatan Panai Tengah)
17. Desa Sei Lumut (Kecamatan Panai Hilir)
18. Desa Sei Penggantungan (Kecamatan Panai Hilir)
Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, unsur Forkopimda, Ketua TP-PKK Ny. Wan Juma Sari Dewi Jamri, Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, Ketua DWP Devi Mawar, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Menutup sambutannya, Bupati kembali menekankan agar perpanjangan masa jabatan ini menjadi momentum memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat bertugas kembali, semoga desa-desa di Labuhanbatu semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.*
[Redaktur : Habibi]