WAHANANEWS - Rantauprapat l Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 18 kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Baca Juga:
Bupati Maya Hasmita Ajak Masyarakat Bergotong Royong Besarkan Koperasi Merah Putih di Labuhanbatu
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap semangat pengabdian dan kerja nyata bagi masyarakat desa semakin meningkat,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan lima poin penting yang harus menjadi perhatian para kepala desa dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
1. Review RPJMDes – Paling lama tiga bulan ke depan, kepala desa wajib menyusun dan menetapkan review RPJMDes dengan bimbingan Dinas PMD dan camat.
Baca Juga:
PKK Labuhanbatu Mantapkan Program IVA Test, Disupervisi Tim PKK Sumut
2. Disiplin Tupoksi – Kepala desa diminta melaksanakan tugas sesuai tupoksi dengan penuh tanggung jawab.
3. Kemitraan dengan BPD – Kepala desa dan BPD harus menjalin komunikasi harmonis, bersinergi, serta menjaga koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
4. Pengelolaan Keuangan Desa – Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) harus dikelola sesuai prosedur dengan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.