Namun, ada juga wali murid yang menilai pungutan tersebut kurang tepat jika dilakukan atas nama sekolah.
“Kalau sifatnya pribadi atau inisiatif guru, silakan saja. Tapi kalau sudah membawa nama sekolah, mestinya jelas dasar hukumnya. Jangan sampai orang tua merasa keberatan,” ungkap wali murid lainnya yang berinisial ( J ).
Baca Juga:
Hari Krida Pertanian 2024: Pemkab Karo Gelar Berbagai Kegiatan untuk Meningkatkan Sektor Pertanian
Hingga kini, pihak SMPN 1 Majapahit belum memberikan penjelasan resmi apakah kegiatan renang tersebut akan menjadi program rutin atau hanya sekadar inisiatif guru dengan izin sekolah, dan apakah kegiatan tersebut dilaksanakan sudah sesuai menurut peraturan yang ada.*
[Redaktur: Habibi]