WAHANANEWS - Labuhanbatu l SMP Negeri 1 Majapahit Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian setelah adanya pungutan terhadap murid untuk kegiatan berenang. Setiap siswa yang mengikuti kegiatan tersebut diminta membayar tiket masuk senilai Rp18.000.
Kepala SMPN 1 Majapahit, Ritawati, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan berenang itu tidak bersifat wajib.
Baca Juga:
Hari Krida Pertanian 2024: Pemkab Karo Gelar Berbagai Kegiatan untuk Meningkatkan Sektor Pertanian
“Itu kegiatan tidak wajib. Hanya siswa yang mau saja yang ikut, tidak ada paksaan dari pihak sekolah,” ujar Ritawati, Selasa (2/9/2025).
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada wali kelas, Ari Tonang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapat jawaban.
Sementara itu, guru olahraga SMPN 1 Majapahit, Abdul Azhar, menegaskan bahwa kegiatan berenang tersebut murni kegiatan di luar sekolah, bukan bagian dari ekstrakurikuler resmi.
Baca Juga:
Pelaksanaan KKN Bersama Internasional, Bupati Samosir Siap Dukung Kegiatan
“Kegiatan ini bukan ekskul, tapi kegiatan di luar sekolah. Pelaksanaannya tetap sepengetahuan kepala sekolah, dan tahun ini sudah dua kali diadakan kegiatan renang seperti itu,” jelas Abdul Azhar.
Dari pihak orang tua murid, muncul beragam tanggapan. Sebagian wali murid menilai kegiatan ini bermanfaat untuk anak-anak.
“Menurut saya bagus kalau ada kegiatan renang. Anak-anak jadi bisa belajar olahraga air, apalagi tidak semua orang tua bisa mengajarkan di rumah,” ujar Siti Aminah, salah satu wali murid.
Namun, ada juga wali murid yang menilai pungutan tersebut kurang tepat jika dilakukan atas nama sekolah.
“Kalau sifatnya pribadi atau inisiatif guru, silakan saja. Tapi kalau sudah membawa nama sekolah, mestinya jelas dasar hukumnya. Jangan sampai orang tua merasa keberatan,” ungkap wali murid lainnya yang berinisial ( J ).
Hingga kini, pihak SMPN 1 Majapahit belum memberikan penjelasan resmi apakah kegiatan renang tersebut akan menjadi program rutin atau hanya sekadar inisiatif guru dengan izin sekolah, dan apakah kegiatan tersebut dilaksanakan sudah sesuai menurut peraturan yang ada.*
[Redaktur: Habibi]