Di sela kegiatan, Bupati Fery bersama Kajari Labusel Victor Perlaungan Purba melakukan diskusi teknis mengenai kesiapan daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial.
Pemerintah Kabupaten Labusel menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif dan akuntabel.
Baca Juga:
Apel Kesiapsiagaan Bencana di Labuhanbatu Selatan Tekankan Kolaborasi Lintas Instansi
Pemerintah daerah menilai kebijakan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pembinaan yang relevan, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, pemerintah provinsi, kejaksaan, serta pemerintah kabupaten/kota di Sumut diharapkan semakin terintegrasi dalam mengembangkan sistem pembinaan yang berkelanjutan.
Sinergi tersebut juga diharapkan berdampak pada meningkatnya rasa keadilan, keamanan sosial, dan efektivitas pemulihan bagi pelaku maupun lingkungan masyarakat.*
Baca Juga:
Atlet Taekwondo Labusel Siap Harumkan Nama Daerah di POPNAS XVII
[Redaktur: Habibi]