WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumut.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Apel Kesiapsiagaan Bencana di Labuhanbatu Selatan Tekankan Kolaborasi Lintas Instansi
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labusel Victor Perlaungan Purba turut hadir dan menandatangani MoU tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penguatan pelaksanaan restorative justice di tingkat daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mendorong model pembinaan yang lebih humanis melalui pidana kerja sosial.
Skema tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Atlet Taekwondo Labusel Siap Harumkan Nama Daerah di POPNAS XVII
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutan yang dibacakan pada acara itu, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif yang kini terus diperkuat di berbagai daerah.
Para kepala daerah se-Sumatera Utara yang hadir menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti MoU ini dengan koordinasi teknis di wilayah masing-masing.
Hal tersebut termasuk memastikan ketersediaan program pembinaan, mekanisme pengawasan, hingga kolaborasi dengan perangkat daerah terkait.
Di sela kegiatan, Bupati Fery bersama Kajari Labusel Victor Perlaungan Purba melakukan diskusi teknis mengenai kesiapan daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial.
Pemerintah Kabupaten Labusel menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif dan akuntabel.
Pemerintah daerah menilai kebijakan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pembinaan yang relevan, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, pemerintah provinsi, kejaksaan, serta pemerintah kabupaten/kota di Sumut diharapkan semakin terintegrasi dalam mengembangkan sistem pembinaan yang berkelanjutan.
Sinergi tersebut juga diharapkan berdampak pada meningkatnya rasa keadilan, keamanan sosial, dan efektivitas pemulihan bagi pelaku maupun lingkungan masyarakat.*
[Redaktur: Habibi]