WahanaNews-Labuhanbatu | Team Tekab Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap transaksi jual beli mobil bodong (tanpa dokumen).
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perkebunan PTPN lll Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (25/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Usai menerima informasi tentang akan adanya transaksi jual mobil bodong di areal perkebunan PTPN lll Membang Muda, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan kelokasi. Setelah memantau beberapa saat dilihat ada dua unit mobar Daihatsu grand max dan, mitsubishi L300 juga satu unit Honda Vixion warna merah serta lima orang laki-laki. Setelah didekati tiga orang dari lima laki-laki tersebut melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan," kata Ipda Yuna.
Kemudian, sambung Yuna, kedua orang yang diduga hendak transaksi jual beli mobil tanpa dokumen tersebut terus terang mengakui hendak menjual mobil L 300 tersebut. Untuk pengembangan selanjutnya kedua tersangka dibawah ke Polsek Kualuh Hulu.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) unit Daihatsu grandmax warna hitam BK 1689 YR, 1 (satu) unit Mitsubishi L 300 Warna hitam tanpa plat, 2 (dua) lembar plat BK 9401 CY, 1 (satu) lembar plat BM 8176 MN dan 2 (dua) buah kunci mobil," tandasnya. [rum]
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.