WahanaNews-Labuhanbatu | Belum lama ini masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dihebohkan dengan penemuan sabu-sabu sebanyak 20 Kg oleh dua orang nelayan. Dan akhirnya, kedua nelayan tersebut dijadikan tersangka oleh Polisi karena kedapatan tambahan barang bukti 4 bungkus diduga sabu seberat 3.603.34 Gram.
Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Labuhanbatu dibuktikan dengan pengungkapan narkoba jenis Pil Ekstasi.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 9.206 butir dengan tiga orang terduga pelaku, Rabu (3/8/2022).
Ketiga terduga pelaku, sebut Anhar, berinisial AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) serta SN alias Udin, merupakan warga yang sama di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu.
Dijelaskannya, pengintaian hingga penangkapan bermula pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan tiga lokasi berbeda.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Pertama, jelasnya, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, kedua di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang serta Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.
"Rincian kepemilikan barang bukti yang disita dari masing-masing terduga pelaku antara lain, dari AS 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone merk OPPO," jelas Anhar.
Selanjutnya, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi.