5. Melaksanakan simulasi evakuasi darurat secara rutin sebagai bagian dari edukasi kebencanaan bagi siswa dan guru.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk langkah pendampingan dan penanganan cepat bila terjadi kebakaran.
Baca Juga:
Jelang Tahun Ajaran Baru, YBM PLN UP3 Cirebon Salurkan Alat Tulis dan Buku Iqra untuk Santri
Selain itu, Dinas Pendidikan juga membuka saluran komunikasi khusus bagi sekolah yang membutuhkan pendampingan teknis, baik dalam pengecekan instalasi listrik maupun pelatihan prosedur penanganan kebakaran.
Imbauan ini, lanjut Abdi Jaya Pohan, merupakan bagian dari upaya preventif Pemkab Labuhanbatu untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan terbebas dari risiko bencana.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah dapat segera menindaklanjuti imbauan ini, agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan aman tanpa ada kekhawatiran terhadap bahaya kebakaran,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumedang Capai 87 Persen, Bupati Pastikan Beroperasi September 2026
Dengan adanya instruksi ini, Dinas Pendidikan berharap kesadaran seluruh civitas sekolah semakin meningkat dalam menjaga keselamatan bersama, sekaligus menjadi bagian dari gerakan mitigasi bencana sejak usia dini.*
[Redaktur : Habibi]