5. Melaksanakan simulasi evakuasi darurat secara rutin sebagai bagian dari edukasi kebencanaan bagi siswa dan guru.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk langkah pendampingan dan penanganan cepat bila terjadi kebakaran.
Baca Juga:
Prabowo: Sebut Anggaran Pendidikan RI Salah Satu Terbesar di Dunia, Tapi Kebocoran juga Besar
Selain itu, Dinas Pendidikan juga membuka saluran komunikasi khusus bagi sekolah yang membutuhkan pendampingan teknis, baik dalam pengecekan instalasi listrik maupun pelatihan prosedur penanganan kebakaran.
Imbauan ini, lanjut Abdi Jaya Pohan, merupakan bagian dari upaya preventif Pemkab Labuhanbatu untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan terbebas dari risiko bencana.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah dapat segera menindaklanjuti imbauan ini, agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan aman tanpa ada kekhawatiran terhadap bahaya kebakaran,” pungkasnya.
Baca Juga:
Program Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah Jadi Terobosan Baru Dunia Pendidikan Indonesia
Dengan adanya instruksi ini, Dinas Pendidikan berharap kesadaran seluruh civitas sekolah semakin meningkat dalam menjaga keselamatan bersama, sekaligus menjadi bagian dari gerakan mitigasi bencana sejak usia dini.*
[Redaktur : Habibi]