WahanaNews-Labuhanbatu I Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sempat diwarnai keributan yang terjadi di TPS 02 Dusun Tualang Pasar, Rabu (02/11/2022) siang.
Warga protes kepada panitia pemilihan, sebab namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menuntut untuk ikut memilih dengan menggunakan KTP.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
Warga Sei Tarolat, Ponidi dan Binsar Nababan mengaku kecewa terhadap panitia karena tujuan kedatangannya ke TPS ingin mencoblos. Namun tidak diizinkan karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta pemilih, meski memiki KTP.
"Saya kan warga Sei Tarolat, yang mengeluarkan KTP saya Desa Sei Tarolat, kenapa tidak bisa memilih?" kesal Ponidi.
Ketua Panitia Desa Sei Tarolat Mahamri Pandiangan, saat dikonfirmasi membenarkan kalau warga yang tidak memiliki surat undangan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:
Protes Soal Anggaran Program Samisade, Warga Desa Tonjong Tanam Pohon Pisang di Jalan
Menurut Mahamri, itu sudah tertuang dalam Perbup 33 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Pantauan wartawan di lokasi TPS, keributan juga sempat terjadi dikarenakan ada pemlih diduga dibawah umur, yang menggunakan hak pilih dengan bermodalkan undangan milik keluarga yang tidak bisa hadir.
"Kita gak terima, anak SMP bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menggunakan undangan milik kakaknya," protes warga bernama Diko.