WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Sabtu (15/11/2025).
Seorang pria berinisial RS (38) ditangkap hanya dalam waktu dua jam setelah aksi yang dilakukannya.
Baca Juga:
Penganiayaan di SPBU Negeri Lama, Pelaku JS Diamankan Polisi
Korban berinisial KN (59), seorang pensiunan ASN, diketahui menjadi target pelaku saat berada di sebuah ram di Dusun Loh Sari I.
Sebelum kejadian, saksi HWN (30) disebut sempat memberi tahu korban adanya keributan di sekitar lokasi.
Setiba di area tersebut, korban memarkir sepeda motor Satria FU BK 2161 YAO.
Baca Juga:
Residivis Narkoba Ditangkap di Kebun Sawit Aek Natas
Tak lama kemudian, korban berhadapan dengan seorang pria yang membawa sebilah pisau stainless bergagang besi.
Pelaku mengarahkan senjata tajam itu sambil mengancam, sehingga korban memilih melarikan diri.
Sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Korban langsung melapor ke Polsek Kampung Rakyat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, bersama Unit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan cepat ke lokasi.
Dari hasil pengecekan awal, personel mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit PT Sipef.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap RS sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sepeda motor milik korban, yang ditemukan dalam kondisi rusak akibat terjatuh saat pelaku mencoba melarikan diri.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu:
– 1 unit sepeda motor Satria FU BK 2161 YAO
– 1 bilah pisau bergagang besi
Pihak Polsek Kampung Rakyat menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.*
[Redaktur: Habibi]