WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Polres Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seorang warga bernama Febry T. Rekonstruksi digelar di lapangan apel Mapolres Labuhanbatu Selatan pada Senin (15/09/2025).
Kasus ini berawal dari peristiwa tragis pada Kamis (06/06/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Perumahan F.34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Dalam insiden itu, tersangka FG alias Famati diduga melakukan penikaman yang berujung pada kematian korban.
Baca Juga:
MRD Tertangkap Tangan Simpan Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, dengan menghadirkan pihak Kejari Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kasi Pidum Romi Affandi Tarigan, Kanit Pidum IPDA Rajo Irawan Hamonangan, serta Jaksa Penuntut Umum M. Arif Fadillah Harahap, dan Anzar Mashudi.
Turut hadir pula penasihat hukum tersangka Dedy Syahputra, keluarga korban, saksi-saksi, serta sejumlah awak media.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka FG memperagakan sebanyak 10 adegan. Mulai dari saat ia mendapati korban bersama saksi sedang minum tuak, hingga adegan penikaman serta upaya pelarian dirinya ke kebun kelapa sawit.
Baca Juga:
Kapolres Labusel: Maulid Nabi Jadi Pengingat untuk Meneladani Sifat Rasulullah
Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan keterangan antara tersangka, saksi, dan barang bukti.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan fakta di lapangan. Dari 10 adegan yang diperagakan, seluruhnya sesuai dengan keterangan yang telah kami peroleh,” ungkapnya.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka.
“Polres Labusel berpegang pada prinsip profesionalitas dan transparansi. Rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya kami menunjukkan bahwa penyidikan berjalan sesuai hukum dan dapat dipantau langsung oleh keluarga korban maupun masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka FG alias Famati telah resmi ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.*