WahanaNews-Labuhanbatu | Pelarian Rocky Syahputra (45) berakhir. Pria pemasok narkoba sabu-sabu ke Lapas Kota Pinang, ini tak berkutik ketika disergap petugas Satnarkoba Polres Labubanbatu, di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba.
Kapolres Labuhanbaru AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, mengatakan, tersangka Rocky masuk DPO sejak 5 bulan lalu, berawal dengan tertangkapnya seorang IRT berinsial PA (51) oleh petugas Lapas Kota Pinang.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Saat itu, sambung AKP Martulesi, pada 1 Mei 2022, PA berniat membesuk putranya Bambang Syahputra (22) di Lapas Kota Pinang, dengan membawakan makanan dan minuman juice alpukat. Ternyata, dalam kemasan minuman ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,5 gram.
Dari hasil pemeriksaan, IRT PA mengaku jika juice alpukat tersebut merupakan titipan teman anaknya seorang pria yang datang ke rumah. Dari hasil penyidikan, pria yang dimaksud yakni Rocky Syahputra. PA berkilah jika narkoba tersebut adalah miliknya. Atas pengakuan PA, Polres Labuhanbatu menetapkan Rocky berstatus DPO.
Sejak saat itu tim Polres Labuhanbatu memburu Rocky. Keberadaan Rocky akhirnya terhendus petugas ketika kembali ke rumahnya di Aek Batu, Torgamba, Sabtu 17 September 2022, sekira pukul 19.30 WIB. “Tersangka ditangkap di rumahnya saat tidur-tiduran,” kata AKP Martualesi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Selain terkait pemasok sabu di Lapas Kota Pinang, sambung AKP Martulesi, tersangka Rocky Syahputra juga ditangkap dalam pengembangan kasus melibatkan tersangka Erwin Suseno (25), yang ditangkap pada Sabtu 17 September 2022, di kawasan Perkebunan PT Asam Jawa, Torgamba. Dari tangan tersangka Erwin, petugas menyita 5 plastik klip sabu-sabu seberat 5,94 gram.
Atas perbuatannya tersangka Rocky dan Erwin dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepada penyidik, tersangka Rocky mengaku menyesali perbuatannya melibatkan IRT PA untuk memasokan narkoba ke Lapas Kota Pinang.
"Tersangka Rocky merasa menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kota Pinang,mungkin ini akibat dosa saya Pak,” kata tersangka kepada petugas.
Beberapa hari sebelum ditangkap, tersangka Rocky mengalami kecelakaan tunggal sehingga mengakibatkan kedua kakinya menderita patah tulang sehingga sulit berjalan. Melihat kondisi ini, Polres Labuhanbatu memberikan sepasang tongkat sehingga tersangka mudah beraktivitas. [rum]