WAHANANEWS – Labuhanbatu l Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari 2023 hingga Juni 2025, bertempat di halaman kantor Kejari Labuhanbatu, Rabu (20/8/2025).
Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, turut hadir dan menyaksikan langsung kegiatan tersebut. Dalam keterangannya, Bupati mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang konsisten menindak kejahatan dan memusnahkan barang bukti sesuai aturan.
Baca Juga:
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Launching Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menegakkan hukum. Saya berterima kasih kepada seluruh aparat yang telah bekerja keras. Harapannya, sinergi ini terus terjalin agar angka kriminalitas di Labuhanbatu dapat ditekan,” ujar Bupati Maya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan. Periode kali ini mencakup perkara dari Januari 2023 sampai Juni 2025,” ungkapnya.
Kajari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, kosmetik ilegal, pupuk, hingga dua pucuk senjata api rakitan. “Senjata api rakitan tersebut sebelumnya digunakan pelaku untuk aksi pemerasan. Saat ini pelaku sudah menjalani hukuman di Lapas Rantauprapat,” jelasnya.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Api
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Deby Rinaldi, dalam laporannya merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 198 perkara. Adapun rinciannya, sabu seberat 591,92 gram, ganja 4.017,88 gram, ekstasi 222 butir, kosmetik ilegal 18.925 pcs, pupuk 340 zak, dan 2 unit pistol rakitan.
Deby menerangkan, metode pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dan ekstasi diblender lalu dibuang ke saluran pembuangan, ganja serta kosmetik dibakar, sementara senjata api dipotong menggunakan mesin gergaji.
Acara pemusnahan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Dandim 0209/LB, Kapolres Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua DPRD Labuhanbatu dan DPRD Labura, Kepala BNNK Labura, B.POM, jajaran OPD, perwakilan PWI Labuhanbatu, serta insan pers.*