WahanaNews Labuhanbatu – Panggung politik dan hukum di Kabupaten Labuhanbatu mendadak memanas. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Senin (6/4/2026), guna membongkar kotak pandora terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah MD KAHMI Tahun Anggaran 2023.
Langkah tegas legislatif ini merupakan respons langsung terhadap gelombang desakan transparansi publik yang kian menguat.
Baca Juga:
Terkait PT. TPL, Adikara Hutajulu Kembali Surati Ketua DPRD Toba
Surat Sakti Ketua DPRD Memanggil
Bukan sekadar wacana, pemanggilan ini diperkuat dengan surat undangan resmi bernomor 005/675/KOM-I/DPRD/2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, yang menginstruksikan pembahasan intensif di tingkat komisi.
Penyelidikan parlemen ini berakar dari laporan berani yang dilayangkan oleh Arif Hakiki Hasibuan pada awal Januari lalu. DPRD bertindak cepat menyikapi dugaan penyelewengan dana umat dan organisasi yang bersumber dari APBD tersebut.
Baca Juga:
Kemen PU Siapkan Lelang Proyek Tol Rp408 Triliun, Ini Rincianya
Membuka Tabir Gelap Dana Hibah
Arif Hakiki Hasibuan, selaku pelapor, mengonfirmasi kehadirannya di gedung wakil rakyat untuk membedah fakta-fakta tersembunyi di balik pengelolaan dana tersebut.
"Agenda ini diharapkan dapat membuka tabir terkait transparansi penggunaan dana hibah di organisasi tersebut, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Labuhanbatu," tegas Arif saat memperlihatkan poin utama surat pemanggilan tersebut.