WahanaNews Labuhanbatu - Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dengan nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 9 Februari 2026 telah menetapkan menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Dalam hal ini aktivis mahasiswa Labuhanbatu, Imran R. Siregar menyatakan aparat penegak hukum (APH) tidak dapat lagi menunjuk instansi ataupun Lembaga akuntan public lain, selain BPK.
Baca Juga:
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara
“Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 32 ayat (1) masih memberikan kewenangan kepada APH untuk menunjuk Lembaga akuntan selain BPK. Pasca putusan MK ini, APH wajib menunjuk BPK dalam mengaudit dan menentukan kerugian negara,” kata Imran, Selasa (14/04/2026).
Setelah ditemukan bukti terkait adanya dugaan korupsi, maka aparat penegak hukum (APH) wajib meminta audit kepada BPK untuk mengaudit kembali tindak pidana korupsi yang terjadi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Lanjut Imran, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP, jadi membuktikan perbuatan korupsi yang di laporkan kepada APH harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat
" Tidak bisa dengan asumsi maupun dugaan semata sebab dalam proses penangan harus dapat dibuktikan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menentukan ada tidak nya kerugian negara, atau menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh BPK" terang Imran
Baca Juga:
Menteri Rini Tegaskan Pentingnya SP4N dalam Membangun Kepercayaan Publik
Sementara itu, advokat yang juga dosen fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan Irwansyah SH, MH menjelaskan penyampaian laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada APH harus melampirkan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi serta potensi atau nilai kerugian negara.
Sebagai contoh untuk mark up terhadap pembelian barang yang menggunakan uang negara, pelapor harus bisa menyertakan bukti pembelian barang yang dilakukan dan bukti pembanding harga barang dimaksud di pasaran, misal harga beli dengan menggunakan uang negara 1000 rupiah, sementara dipasaran harga barang tersebut dijual dengan harga 500 rupiah sementara dalam pertanggung jawaban di buat 1000 rupiah.
Untuk perbuatan dugaan korupsi lainnya, uang negara yang dianggarkan untuk pembayaran 1000 rupiah namun dibayarkan 750 rupiah dan dalam pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara tetap di buat 1000 rupiah, pelapor dugaan korupsi harus bisa membuktikan bahwa uang yang dibayarkan dan diterima sebesar 750 rupiah maka sebaik nya harus dilampirkan bukti dan pernyataan si penerima uang tersebut.