WAHANANEWS - LABUHANBATU l Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Abdi Santosa Ritonga, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kegiatan berlangsung di Lingkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:
Sekda Sumedang Buka Sosialisasi Penanganan Hukuman Disiplin dan Kode Etik ASN via Zoom Meeting
Dalam kesempatan itu, Abdi Santosa Ritonga memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dari Dapil VI sekaligus Koordinator Daerah yang membawahi Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Sebelum meniti karier di DPRD, Abdi Santosa Ritonga pernah bekerja di Bank Sumut.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan perlindungan konsumen di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Mutu dan Ikuti Regulasi
Abdi menjelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen, termasuk memastikan barang yang diterima sesuai dengan kesepakatan.
“Perlindungan konsumen mencakup hak untuk mencegah kerugian, hak memperoleh barang sesuai kesepakatan, serta hak mendapatkan penyelesaian yang adil atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Abdi Santosa Ritonga.
Narasumber dalam sosialisasi, Syukron Arjuna, menambahkan bahwa konsumen dapat melaporkan keluhan melalui berbagai lembaga, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).