WAHANANEWS - Rantauprapat l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan akan segera menerapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang masuk dan melintasi jalan di wilayah Labuhanbatu.
Kebijakan ini diumumkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Muhammad Rizaldi Rambe, saat memimpin apel kelompok I di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:
SUTET 500 KV Akan Melintasi 4 Kecamatan di Labuhanbatu, Pemkab Gelar Sosialisasi
“Akan segera kita terapkan melihat kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintasi jalan daerah, khususnya di kota Rantauprapat, kian semakin padat,” ujar Rizaldi.
Menurut Rizaldi, kendaraan yang dibatasi melintasi jalan tertentu adalah truk dan sejenisnya dengan tonase lebih dari 8.000 kg. Sementara untuk kendaraan dengan tonase di atas 3.500 kg akan dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas di wilayah kota Rantauprapat.
Sebagai solusi, Pemkab Labuhanbatu telah menyiapkan fasilitas parkir di Terminal Padang Bulan Rantauprapat. Kendaraan truk dapat berhenti di lokasi tersebut sebelum masuk ke dalam kota, dengan waktu masuk yang telah diatur sesuai jadwal yang tercantum dalam peraturan daerah.
Baca Juga:
Sekda Labuhanbatu Tegaskan Dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah Pusat
Selain terkait pembatasan kendaraan, Rizaldi juga mengingatkan seluruh aparatur Pemkab Labuhanbatu agar menjadi teladan dalam menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.
“Saya menekankan kepada seluruh pegawai agar mengajak keluarga dan jiran tetangga untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan untuk menekan kepadatan kendaraan dan menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan di Rantauprapat yang mobilitasnya semakin meningkat.