WAHANANEWS - Medan l Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, memaparkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025 di hadapan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Sumut, Jalan Alfalah No. 22, Medan, Senin (25/8/2025).
Presentasi disampaikan langsung oleh Kadis Kominfo Labuhanbatu kepada Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Sumut, Muhammad Safi’i Sitorus, beserta jajaran.
Baca Juga:
Sekda Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Literasi LPS Bagi Stabilitas Keuangan Daerah
Dalam paparannya, Ahmad Fadly menjelaskan kondisi terkini pengelolaan PPID di Kabupaten Labuhanbatu, dimulai dari gambaran umum daerah, struktur organisasi pemerintahan, mekanisme layanan informasi publik, hingga capaian-capaian yang telah diraih. Ia juga menyoroti sejumlah inovasi dan bentuk kolaborasi yang dilakukan PPID untuk memperkuat pelayanan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“PPID Labuhanbatu terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Namun, tentu masih diperlukan masukan, dukungan teknis, dan sinergi dengan berbagai pihak untuk semakin mengoptimalkan pelayanan ini,” ujar Ahmad Fadly.
Menanggapi presentasi tersebut, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Sumut, Muhammad Safi’i Sitorus, memberikan apresiasi atas berbagai langkah yang telah ditempuh PPID Labuhanbatu. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
Wabup Labuhanbatu Buka Sayembara Da’i Pelajar Tingkat SLTA dan Madrasah Aliyah
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan PPID Labuhanbatu. Ada beberapa masukan yang perlu diperhatikan untuk peningkatan kinerja, terutama dalam hal inovasi layanan dan pemenuhan standar keterbukaan informasi publik,” ungkap Safi’i.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi PPID Labuhanbatu untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.*
[Redaktur : Habibi]