WAHANANEWS - Labuhanbatu Utara l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Labura, Jumat (12/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Labura, H. Hendriyanto Sitorus, bersama Wakil Bupati, H. Samsul Tanjung, unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Forkopimda, serta pejabat organisasi perangkat daerah.
Baca Juga:
Bupati Hendriyanto Ajak Kobarkan Semangat Kepahlawanan di Hari Pahlawan 2025
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Ranperda P-APBD. Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir sebelum pimpinan rapat menetapkan keputusan pengesahan. Acara kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Labura dan pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Hendriyanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda secara serius dan konstruktif. Ia menekankan bahwa kerja sama antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam mendukung pembangunan daerah.
“Semoga hubungan yang harmonis ini dapat terus kita jaga sehingga percepatan pembangunan di segala bidang dapat terlaksana sesuai visi Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni terwujudnya Labura Hebat, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Bupati.
Baca Juga:
Wakil Bupati Labura Dorong Penyusunan RDTR Berbasis Partisipasi Publik
Bupati menjelaskan, sejak Ranperda P-APBD ini diajukan, telah dilakukan pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pembahasan komisi-komisi bersama mitra kerja masing-masing SKPD. Proses ini bertujuan menajamkan sasaran program agar manfaatnya lebih optimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa saran dan masukan dari anggota DPRD akan diakomodasi dalam program maupun kegiatan P-APBD, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara usulan yang belum dapat dimasukkan akan menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Dengan disahkannya Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan program prioritas dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu Utara.*