3. Pembiayaan Daerah diproyeksikan meningkat signifikan, di mana penerimaan pembiayaan naik Rp42,07 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap berada pada angka Rp8 miliar.
Bupati Fery menekankan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Baca Juga:
Wapres Gibran Prioritaskan Ruang Laktasi Dan Ganti Popok Di Kereta Jarak Jauh
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berlangsung efektif, transparan, serta tepat waktu, sehingga menghasilkan tata kelola keuangan daerah yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fery.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama mencermati, mendalami, dan menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini demi kepentingan masyarakat luas.
“Semoga rancangan ini dapat diterima dan disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan DPRD Labuhanbatu Selatan, demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, merata, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Dana Desa 2025, Pemdes Pasar Sorkam Bangun Jalan Rabat Beton
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Labusel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ari Winata.
Dan turut dihadiri Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Wakil Ketua DPRD M. Romadon, Pj. Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan OPD, camat, serta berbagai unsur tokoh masyarakat.*