WAHANANEWS - Labuhanbatu l Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat berencana melakukan aksi demo di Polres Labuhanbatu, Kamis (15/1/2026), menanggapi belum adanya kepastian hukum terkait terduga bandar narkoba berinisial Ical yang telah berstatus DPO selama delapan bulan.
Hal ini dikonfirmasi oleh salah seorang massa aksi, Khoirun Nissa Dalimunthe, S.H.
"Iya benar, kami beberapa aktivis akan melakukan aksi besok di Polres Labuhanbatu. Kami menuntut adanya evaluasi terhadap Kasat dan Kanit Resnarkoba," kata Nissa melalui pesan singkat, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
Penganiayaan di SPBU Negeri Lama, Pelaku JS Diamankan Polisi
Nissa menambahkan, pihaknya menilai ada indikasi perlindungan terhadap Ical dari oknum aparat, meski ia menegaskan hal ini masih sebatas dugaan.
Konfirmasi awak media ini juga diperoleh dari Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Rubenta Tarigan, S.H., melalui telepon WhatsApp. Ia membenarkan adanya rencana aksi demo tersebut. "Iya, benar, besok Aliansi AMPT akan melakukan aksi di Polres Labuhanbatu terkait DPO Ical kasus narkotika," ujarnya.
Kronologi kasus:
Baca Juga:
Residivis Narkoba Ditangkap di Kebun Sawit Aek Natas
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, Rabu, 14 Januari 2026 terhadap Putusan Nomor 776/Pid.Sus/2025/PN Rap tertanggal 12 November 2025,perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Tommy Manik.
- Ical tercatat sebagai DPO terkait kasus narkotika sejak delapan bulan terakhir.
- Hingga saat ini, belum ada informasi publik yang menjelaskan status hukumnya secara rinci, baik sebagai tersangka maupun terdakwa.
Kasus Ical dan rencana demo Aliansi Masyarakat menyoroti pentingnya transparansi aparat penegak hukum.*
[Redaktur: Habibi]