WAHANANEWS - Labuhanbatu l Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita, menginstruksikan jajaran pemerintah kelurahan untuk meninjau sekaligus membantu penanganan kesehatan seorang warga, Alpian Purba (60), yang diketahui tinggal seorang diri dan mengalami sakit menahun.
Peninjauan dilakukan pada Minggu (7/9) di rumah kontrakan yang ditempati Alpian Purba di Gang Kartika, Lingkungan Terminal 2, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Atas arahan Bupati, yang bersangkutan kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Baca Juga:
Musda VI PKS Labuhanbatu, Bupati Tekankan Pentingnya Konsolidasi dan Peran Politik Sehat
Kepala Lingkungan Terminal 2, Asrul Azis Tanjung, menjelaskan bahwa Alpian Purba tercatat sebagai warga Kelurahan Sirandorung namun sehari-hari tinggal di kontrakan di wilayah Padang Bulan.
“Berdasarkan instruksi langsung Ibu Bupati dan atas pertimbangan kemanusiaan, kami bersama Lurah Sirandorung segera membawa beliau ke RSUD agar mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Asrul menambahkan, sebelumnya pada 13 Agustus 2025, Alpian Purba juga sempat dirawat di RSUD Rantauprapat selama 13 hari sebelum diperbolehkan rawat jalan. Namun kondisinya kembali menurun sehingga perlu dirujuk kembali.
Baca Juga:
Muhammad Zidan Juara Umum Pro Final Super Grasstrack Championship Labuhanbatu
Dalam proses evakuasi dan pendampingan ke RSUD, hadir Sekretaris Lurah Padang Bulan, Kepala Lingkungan Terminal 2, perwakilan Gemas Labuhanbatu, serta Kepala Lingkungan Cempaka.
Pakar hukum administrasi menilai, lurah sebenarnya memiliki kewajiban untuk proaktif mendata dan melayani warganya, termasuk membantu akses kesehatan. Jika sampai ada warga yang sakit namun baru ditangani setelah instruksi bupati, hal ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif.
“Ini bukan ranah pidana, tetapi masuk pada disiplin ASN. Sanksinya bisa berupa teguran, pembinaan, atau evaluasi jabatan. Yang terpenting, lurah dan jajaran pemerintahan terdekat harus lebih cepat tanggap agar hak-hak dasar warga terpenuhi,” jelas seorang pemerhati hukum pemerintahan.