WAHANANEWS - Labuhanbatu Utara l Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Samsul Tanjung, menghadiri sekaligus menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, DKI Jakarta, Jumat (19/12).
Wakil Bupati Samsul Tanjung mengatakan, verifikasi IPPR merupakan bagian penting dalam upaya penataan pemanfaatan ruang di daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemdes Janji Maria Salurkan BLT Dana Desa, Makanan Tambahan dan Insentif Guru PAUD
“Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang di daerah tertata dengan baik, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga mendukung proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
“Melalui penataan ruang yang jelas dan terencana, pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan arah kebijakan tata ruang nasional,” kata Samsul Tanjung.
Baca Juga:
Batas Akhir Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tapteng Tanggal 31 Mei 2025
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan daerah dapat berjalan secara terarah dan berkesinambungan.*