WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Syahdian Purba Siboro, memimpin rapat Tim Pembentukan Desa yang digelar di Aula Command Center pada Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam proses penataan wilayah dan pembentukan desa baru, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di tingkat desa.						
					
						
						
							Dalam arahannya, Wabup Syahdian menyampaikan bahwa pembentukan desa merupakan bagian penting dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati Labusel Tinjau Aset Daerah: Wujudkan Pengelolaan yang Efektif dan Akuntabel
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							“Pemekaran desa bukan hanya tentang pemisahan wilayah, tetapi tentang bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan pembangunan yang lebih merata,” ujar Syahdian.						
					
						
						
							Ia menambahkan bahwa kondisi geografis Labuhanbatu Selatan yang luas dan beragam menuntut adanya penataan wilayah yang lebih efektif. Di beberapa wilayah, jarak antar dusun yang jauh sering kali menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar.						
					
						
						
							Melalui pemekaran desa yang terencana dan berbasis data, pemerintah daerah berharap pelayanan masyarakat dapat lebih efisien, pembangunan lebih inklusif, serta kesejahteraan warga terus meningkat.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati Labusel Hadiri Konreg PDRB–ISE 2025: Dorong Kebijakan Berbasis Data untuk Pembangunan Efektif
								
								
									
	
								
							
						
						
							Wabup juga menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.						
					
						
						
							“Setiap tahapan, mulai dari pembentukan tim, pengumpulan data, penyusunan kajian hingga evaluasi lapangan, wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegasnya.						
					
						
						
							Ia mengingatkan agar tim pembentukan desa bekerja secara profesional dan mendengarkan aspirasi warga, sehingga setiap usulan pemekaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan potensi wilayah, bukan semata kepentingan tertentu.